DEMI KONSTITUSI, JOKOWI ABAIKAN 3 PERIODE

Juru Bicara Presiden menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena setia pada Undang-undang Dasar 1945 dan amanah Reformasi 1998.

Menurutnya, Jokowi tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode. Menurutnya, pernyataan tersebut telah ditegaskan Jokowi pada beberapa waktu lalu

“Sikap politik Presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi Undang-undang Dasar 1945 dan amanah reformasi 1998,” kata Fadjroel.

Baca Juga: PLN Berikan Listrik Gratis.!!, Begini Cara Dapatnya
Dia menjelaskan, hal tersebut adalah sikap politik Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.

Jokowi, menurut Fadjroel, memahami bahwa amendemen Undang-undang Dasar 1945 adalah domain dari MPR dan sikap politik dari Jokowi itu berdasarkan kesetiaan kepada Undang-undang Dasar 1945 dan amanah reformasi 1998.

“Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujarnya.

Diketahui, wacana amendemen Undang-undang Dasar 1945  digulirkan oleh Ketua MPR   atau Bamsoet, yang juga kader Partai Golkar. Bamsoet mengklaim amendemen kali ini hanya untuk menghidupkan PPHN.

Bamsoet membantah rencana amendemen Undang-undang Dasar 1945 juga untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia pun akan menggelar diskusi terbuka terkait PPHN.
Bagaimana Tanggapan anda tentang polemik jabatan presiden 3 periode?

Silahkan ulas dikolom komentar